Hak asasi manusia (HAM) adalah hak kodrat atau hak
dasar yang dimiliki oleh manusia semenjak kecil sampai dewasa atau selama
hidupnya dalam suatu wilayah ataupun berbangsa dan bernegara.Dalam konteks
sosial,hak asasi manusia bisa dikatakan sebagai salah satu jaminan bagi seorang
individu sebagai warga negara dalam mendapatkan pengakuan hidup sebagai manusia
yang sebagaimana mestinya.Hak asasi manusia sudah bisa dikatakan bersifat
menyeluruh dalam segala aspek kehidupan masyarakat.Apakah itu dalam bidang
Sejarah perkembangan Hak Asasi Manusia :
1. Hak Asasi Manusia di
Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato
(428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak
asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial
kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan
dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus
mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2. Hak Asasi Manusia di
Inggris
Inggris merupakan negara yang sering disebut–sebut
sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi
manusia. Atas perjuangannya itu, maka dapat dijadikan sebagai tonggak
pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut
tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan
disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
1. Magna Charta merupakan surat
perjanjian yang diberikan kepada Raja John yang menggantikan Raja Richard yang
dikenal adil dan bijaksana terhadap rakyat. Rakyat merasa tidak puas pada
tindakan Raja John yang sewenang-wenang, maka akhirnya pada tanggal 15 Juni
1215 dibuatlah Magna Charta atau Piagam Agung yang pada dasarnya berprinsip
untuk membatasi kekuasaan raja dan lebih mementingkan hak asasi manusia
daripada kedaulatan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
1.
Raja beserta keturunannya berjanji akan
menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
2.
Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang
bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut:
Ø
Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan
menghormati hak-hak penduduk.
Ø
Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut
seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
Ø
Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan,
ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum
sebagai dasar tindakannya.
Ø
Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah
terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
2. Petition Of Rights merupakan
petisi yang berisi pertanyaan mengenai hak-hak rakyat dan jaminannya. Petisi
ini di ajukan pada tahun 1628 oleh para bangsawan kepada raja.
Isi dari petisi tersebut yaitu :
Ø
Pajak dan pungutan istimewa harus disertai
persetujuan.
Ø
Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima
tentara di rumahnya.
Ø
Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang
dalam keadaan damai.
3. Hobeas Corpus Act adalah undang- undang
yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah
sebagai berikut :
Ø
Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam
waktu 2 hari setelah penahanan.
Ø
Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti
yang sah menurut hukum.
4. Bill of Rights merupakan undang-undang
yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur
tentang :
Ø
Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
Ø
Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
Ø
Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara
tetap harus seizin parlemen.
Ø
Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut
kepercayaan masing-masing .
Ø
Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
3. Hak Asasi Manusia di
Amerika Serikat
Pada tanggal 4 Juli 1776, di umumkan deklarasi kemerdekaan
secara aklamasi oleh 13 negara bagian yang yang disebut Declaration Of
Independence Of The United States (John Locke) yang juga merupakan piagam
hak-hak asasi manusia karena isinya mengandung pernyataan bahwa sesungguhnya
semua bangsa diciptakan sama derajatnya oleh Maha Pencipta dan semua manusia di
anugerahi hak hidup, kemerdekaan dan kebebasan untuk menikmati kebahagiaan oleh
Penciptanya.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan
Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi
manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah
lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas
Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak
asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
4. Hak Asasi Manusia di
Prancis
Pada Tahun 1789 dicetuskan
pernyatan mengenai hak-hak manusia dan warga negara yang dikenal dengan
Declaration Des Droits De L’Homme Et Du Citoyen yang didalamnya mencanangkan
hak ats kebebasan, kesaman dan persaudaraan atau kesetiakawanan. Pelopor
penegakan hak asasi manusia di Prancis adalah Lafayette yang berada di amerika
ketika Revolusi Amerika terjadi dan menyebabkan tersusunnya pernyataan
tersebut.
Pada tahun 1791 semua hak-hak asasi manusia dicantumkan di
dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun
1793 dan 1848 yang diprakarsai oleh J.J Rousseau, Voltaire dan
Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara
lain :
a. Manusia
dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
b. Manusia mempunyai hak
yang sama.
c. Manusia merdeka
berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
d. Warga Negara mempunyai
hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
e. Manusia tidak
boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
f. Manusia mempunai
kemerdekaan agama dan kepercayaan.
g. Manusia merdeka
mengeluarkan pikiran.
h. Adanya kemerdekaan
surat kabar.
i. Adanya
kemerdekaan bersatu dan berapat.
j. Adanya
kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
k. Adanya kemerdekaan
bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
l. Adanya
kemerdekaan rumah tangga.
m. Adanya kemerdekaan hak
milik.
n. Adanya kemedekaan lalu
lintas.
o. Adanya hak hidup dan
mencari nafkah.
5. Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia II, mulai tahun 1946, disusunlah
rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial
ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk
komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai
pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun
kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di
Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu
berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang
Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang
terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8
negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10
Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain
mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak:
·
Hidup
·
Kemerdekaan dan keamanan badan
·
Diakui kepribadiannya
·
Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
·
Mendapatkan asylum
·
Mendapatkan suatu kebangsaan
·
Mendapatkan hak milik atas benda
·
Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
·
Bebas memeluk agama
·
Mengeluarkan pendapat
·
Berapat dan berkumpul
·
Mendapat jaminan sosial
·
Mendapatkan pekerjaan
·
Berdagang
·
Mendapatkan pendidikan
·
Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam
masyarakat
·
Menikmati kesenian dan turut serta dalam
kemajuan keilmuan
·
Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain
menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti
diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi manusia yang di
proklamirkan oleh Majelis Umum tersebut merupakan tolak ukur hasil usaha
sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan kepada semua anggota dan semua bangsa
agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan yang
termasuk dalam pernyataan tersebut dan semua anggota PBB wajib menerapkannya.
5. Hak Asasi Manusia di
Indonesia
Di Indonesia, HAM bersumber pada pancasila yaitu HAM
mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa yakni Pancasila. HAM juga bermuara
pada Pancasila yang dimaksudkan bahwa pelaksanaan HAM harus memperhatikan
garis-garis yang telah ditetukan oleh Pancasila. Pandangan hidup bangsa
Indonesia juga adalah pancasila sehingga dalam pelaksanaan HAM harus
memperhatikan ketentuan yang terkandung dalam Pancasila.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam
melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi
adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara
Republik Indonesia,yakni:
Ø
Undang – Undang Dasar 1945
Ø
Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak
Asasi Manusia
Ø
Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia
Di Indonesia dapat disimpulkan hak-hak asasi
manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
Ø
Hak–hak asasi pribadi (personal rights) yang
meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan
bergerak.
Ø
Hak–hak asasi ekonomi (property rights) yang
meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta
memanfaatkannya.
Ø
Hak–hak asasi politik (political rights) yaitu
hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam
pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
Ø
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama
dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
Ø
Hak–hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and
culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak
untukmengembangkan kebudayaan.
Ø
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara
peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam
hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
sumber referensi