Jumat, 10 Mei 2013

ASAS-ASAS KETAHANAN NASIONAL INDONESIA


Pengertian Asas Ketahanan Nasional
Asas ketahanan nasional Indonesia adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasil, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara.
Asas ketahanan Nasional Indonesia adalah tata laku berdasarkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara, yang terdiri dari :
1.      Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan dan keamanan merupakan asas dalam sistem kehidupan nasional. Tanpa kesejahteraan dan keamanan, sistem kehidupan nasional tidak akan dapat berlangsung. Kesejahteraan dan keamanan merupakan nilai intrinsik yang ada pada sistem kehidupan nasional itu sendiri. Kesejateraan maupun keamanan harus selalu ada, berdampingan pada kondisi apapun. Dalam kehidupan nasional, tingkat kesejahteraan dan keamanan nasional yang dicapai merupakan tolok ukur Katahanan Nasional.

2.      Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu
Ketahanan Nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu (komprehensif integral).
3.      Asas Mawas ke Dalam dan Mawas ke Luar

·         Mawas ke Dalam
Tujuaannya yaitu menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh. Hal ini tidak berarti bahwa Ketahanan Nasional mengandung sikap isolasi atau nasionalisme sempit.
·         Mawas ke Luar
Tujuannya yaitu untuk dapat mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri dan menerima kenyataan adanya interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional. Kehidupan nasional harus mampu mengembangkan kekuatan nasional untuk memberikan dampak ke luar dalam bentuk daya tangkal dan daya tawar. Interaksi dengan pihak lain diutamakan dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan.
4.      Asas Kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, gotong royong, tenggang rasa, dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Asas ini mengakui adanya perbedaan. Perbedaan tersebut harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat menghancurkan.
Bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan pertahanan negara menganut prinsip berikut:
1.  Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta memperthankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
2.  Pembelaan negara diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara.
3. Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatannya.
4. Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif.
5. Bentuk pertahanan negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan.
6. Perthanan negara disusun bedasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.

                    Sumber referensi
                    http://bagusaje.blogspot.com/2011/05/setyasih-dian-ayu.html

KETAHANAN NASIONAL


Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional. Kondisi atau situasi dan juga bisa dikatakan sikon bangsa kita ini selalu berubah-ubah tidak statik. Ancaman yang dihadapi juga tidak sama, baik jenisnya maupun besarnya. Karena itu ketahanan nasional harus selalu dibina dan ditingkatkan, sesuai dengan kondisi serta ancaman yang akan dihadapi. Dan inilah yang disebut dengan sifat dinamika pada ketahanan nasional. Kata ketahanan nasional telah sering kita dengar disurat kabar atau sumber-sumber lainnya. Mungkin juga kita sudah memperoleh gambarannya. Untuk mengetahui ketahanan nasional, sebelumnya kita sudah tau arti dari wawasan nusantara . Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamik yang dimiliki suatu bangsa, yang didalamnya terkandung keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional. Kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang langsung atau tidak langsung akan membahayakan kesatuan, keberadaan, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bisa jadi ancaman-ancaman tersebut dari dalam ataupun dari luar
Kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan nasional yang mencangkup aspek ideology, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga ketahanan nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dalam wadah NKRI yang dilandasi oleh landasan idiil pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional Wawasan nasional. Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional diperlukan kesadaran setiap warga negara Indonesia, yaitu :
1. Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang berupa keuletan dan ketangguhan yang tidak mengenal menyerah yang mengandung kemampuan memgembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
2. Sadar dan peduli terhadap pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideology, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, sehingga setiap warga negara Indonesia baik secara individu maupun kelompok dapat mengeliminir pengaruh tersebut.
Apabila warga negara Indonesia memiliki semangat perjuangan bangsa dan sadar serta peduli terhadap pengaruh yang timbul dalam bermasyarakat ,berbangasa, bernegara serta dapat mengelimir pengaruh-pengaruh tersebut, maka akan tercemin keberhasilan ketahanan nasional Indonesia.

Sumber referensi

Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional. Kondisi atau situasi dan juga bisa dikatakan sikon bangsa kita ini selalu berubah-ubah tidak statik. Ancaman yang dihadapi juga tidak sama, baik jenisnya maupun besarnya. Karena itu ketahanan nasional harus selalu dibina dan ditingkatkan, sesuai dengan kondisi serta ancaman yang akan dihadapi. Dan inilah yang disebut dengan sifat dinamika pada ketahanan nasional. Kata ketahanan nasional telah sering kita dengar disurat kabar atau sumber-sumber lainnya. Mungkin juga kita sudah memperoleh gambarannya. Untuk mengetahui ketahanan nasional, sebelumnya kita sudah tau arti dari wawasan nusantara . Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamik yang dimiliki suatu bangsa, yang didalamnya terkandung keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional. Kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang langsung atau tidak langsung akan membahayakan kesatuan, keberadaan, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bisa jadi ancaman-ancaman tersebut dari dalam ataupun dari luar
Kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan nasional yang mencangkup aspek ideology, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga ketahanan nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dalam wadah NKRI yang dilandasi oleh landasan idiil pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional Wawasan nasional. Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional diperlukan kesadaran setiap warga negara Indonesia, yaitu :
1. Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang berupa keuletan dan ketangguhan yang tidak mengenal menyerah yang mengandung kemampuan memgembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
2. Sadar dan peduli terhadap pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideology, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, sehingga setiap warga negara Indonesia baik secara individu maupun kelompok dapat mengeliminir pengaruh tersebut.
Apabila warga negara Indonesia memiliki semangat perjuangan bangsa dan sadar serta peduli terhadap pengaruh yang timbul dalam bermasyarakat ,berbangasa, bernegara serta dapat mengelimir pengaruh-pengaruh tersebut, maka akan tercemin keberhasilan ketahanan nasional Indonesia.

Sumber referensi

Kamis, 09 Mei 2013

HAK ASASI MANUSIA


 Hak asasi manusia (HAM) adalah hak kodrat atau hak dasar yang dimiliki oleh manusia semenjak kecil sampai dewasa atau selama hidupnya dalam suatu wilayah ataupun berbangsa dan bernegara.Dalam konteks sosial,hak asasi manusia bisa dikatakan sebagai salah satu jaminan bagi seorang individu sebagai warga negara dalam mendapatkan pengakuan hidup sebagai manusia yang sebagaimana mestinya.Hak asasi manusia sudah bisa dikatakan bersifat menyeluruh dalam segala aspek kehidupan masyarakat.Apakah itu dalam bidang
 Sejarah perkembangan Hak Asasi Manusia :
1.      Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2.      Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris merupakan negara yang sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Atas perjuangannya itu, maka dapat dijadikan sebagai tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
1.   Magna Charta merupakan surat perjanjian yang diberikan kepada Raja John yang menggantikan Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana terhadap rakyat. Rakyat merasa tidak puas pada tindakan Raja John yang sewenang-wenang, maka akhirnya pada tanggal 15 Juni 1215 dibuatlah Magna Charta atau Piagam Agung yang pada dasarnya berprinsip untuk membatasi kekuasaan raja dan lebih mementingkan hak asasi manusia daripada kedaulatan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
1.       Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
2.       Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut:
Ø  Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
Ø  Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
Ø  Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
Ø  Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
2.   Petition Of Rights merupakan petisi yang berisi pertanyaan mengenai hak-hak rakyat dan jaminannya. Petisi ini di ajukan pada tahun 1628 oleh para bangsawan kepada raja.
Isi dari petisi tersebut yaitu :
Ø  Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
Ø  Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
Ø  Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
3.   Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
Ø  Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
Ø  Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
4.   Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
Ø  Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
Ø  Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
Ø  Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
Ø  Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
Ø  Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
3.      Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pada tanggal 4 Juli 1776, di umumkan deklarasi kemerdekaan secara aklamasi oleh 13 negara bagian yang yang disebut Declaration Of Independence Of The United States (John Locke) yang juga merupakan piagam hak-hak asasi manusia karena isinya mengandung pernyataan bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajatnya oleh Maha Pencipta dan semua manusia di anugerahi hak hidup, kemerdekaan dan kebebasan untuk menikmati kebahagiaan oleh Penciptanya.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
4.      Hak Asasi Manusia di Prancis
     Pada Tahun 1789 dicetuskan pernyatan mengenai hak-hak manusia dan warga negara yang dikenal dengan Declaration Des Droits De L’Homme Et Du Citoyen yang didalamnya mencanangkan hak ats kebebasan, kesaman dan persaudaraan atau kesetiakawanan. Pelopor penegakan hak asasi manusia di Prancis adalah Lafayette yang berada di amerika ketika Revolusi Amerika terjadi dan menyebabkan tersusunnya pernyataan tersebut.
Pada tahun 1791 semua hak-hak asasi manusia dicantumkan di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848 yang diprakarsai oleh J.J Rousseau, Voltaire dan Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
a.       Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka. 
b.      Manusia mempunyai hak yang sama. 
c.       Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain. 
d.      Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum. 
e.       Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang. 
f.       Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan. 
g.      Manusia merdeka mengeluarkan pikiran. 
h.      Adanya kemerdekaan surat kabar. 
i.        Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat. 
j.        Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul. 
k.      Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan. 
l.        Adanya kemerdekaan rumah tangga. 
m.    Adanya kemerdekaan hak milik. 
n.      Adanya kemedekaan lalu lintas. 
o.      Adanya hak hidup dan mencari nafkah.
5.   Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia II, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.

Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak: 
·         Hidup 
·         Kemerdekaan dan keamanan badan 
·         Diakui kepribadiannya 
·         Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
·         Mendapatkan asylum
·         Mendapatkan suatu kebangsaan
·         Mendapatkan hak milik atas benda
·         Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
·         Bebas memeluk agama
·         Mengeluarkan pendapat
·         Berapat dan berkumpul
·         Mendapat jaminan sosial
·         Mendapatkan pekerjaan
·         Berdagang
·         Mendapatkan pendidikan
·         Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
·         Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
·         Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi manusia yang di proklamirkan oleh Majelis Umum tersebut merupakan tolak ukur hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan kepada semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut dan semua anggota PBB wajib menerapkannya.
5.      Hak Asasi Manusia di Indonesia
Di Indonesia, HAM bersumber pada pancasila yaitu HAM mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa yakni Pancasila. HAM juga bermuara pada Pancasila yang dimaksudkan bahwa pelaksanaan HAM harus memperhatikan garis-garis yang telah ditetukan oleh Pancasila. Pandangan hidup bangsa Indonesia juga adalah pancasila sehingga dalam pelaksanaan HAM harus memperhatikan ketentuan yang terkandung dalam Pancasila.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
Ø  Undang – Undang Dasar 1945
Ø  Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Ø  Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia dapat disimpulkan  hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
Ø  Hak–hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
Ø  Hak–hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
Ø  Hak–hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
Ø  Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
Ø  Hak–hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
Ø  Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.


sumber referensi