Pengertian
Asas Ketahanan Nasional
Asas
ketahanan nasional Indonesia
adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasil,
UUD 1945 dan Wawasan Nusantara.
Asas
ketahanan Nasional Indonesia adalah tata laku berdasarkan nilai-nilai
Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara, yang terdiri dari :
1.
Asas
Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan
dan keamanan merupakan asas dalam sistem kehidupan nasional. Tanpa kesejahteraan
dan keamanan, sistem kehidupan nasional tidak akan dapat berlangsung.
Kesejahteraan dan keamanan merupakan nilai intrinsik yang ada pada sistem
kehidupan nasional itu sendiri. Kesejateraan maupun keamanan harus selalu ada,
berdampingan pada kondisi apapun. Dalam kehidupan nasional, tingkat
kesejahteraan dan keamanan nasional yang dicapai merupakan tolok ukur Katahanan
Nasional.
2.
Asas
Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu
Ketahanan
Nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh,
menyeluruh dan terpadu (komprehensif integral).
3.
Asas
Mawas ke Dalam dan Mawas ke Luar
·
Mawas
ke Dalam
Tujuaannya
yaitu menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri
berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan
kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh. Hal ini tidak
berarti bahwa Ketahanan Nasional mengandung sikap isolasi atau nasionalisme
sempit.
·
Mawas
ke Luar
Tujuannya
yaitu untuk dapat mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak lingkungan
strategis luar negeri dan menerima kenyataan adanya interaksi dan
ketergantungan dengan dunia internasional. Kehidupan nasional harus mampu
mengembangkan kekuatan nasional untuk memberikan dampak ke luar dalam bentuk daya
tangkal dan daya tawar. Interaksi dengan pihak lain diutamakan dalam bentuk
kerjasama yang saling menguntungkan.
4.
Asas
Kekeluargaan
Asas
kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, gotong royong,
tenggang rasa, dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Asas ini mengakui adanya perbedaan. Perbedaan tersebut harus
dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan agar tidak berkembang
menjadi konflik yang bersifat menghancurkan.
Bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan
pertahanan negara menganut prinsip berikut:
1. Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela
serta memperthankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan
keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
2. Pembelaan negara diwujudkan dengan
keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan
kehormatan setiap warga negara.
3. Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi
lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatannya.
4. Bangsa Indonesia menentang segala bentuk
penjajahan dan menganut politik bebas aktif.
5.
Bentuk pertahanan negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat
dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh
wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan.
6.
Perthanan negara disusun bedasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia,
kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum
internasional, dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan
secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara
kepulauan.
Sumber referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar