Kata
“Politik” secara ilmu etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang asal katanya adalah polis
berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, dan teia berarti urusan .
Dalam bahasa Indonesia , politik dalam arti
politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa .
Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang
digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki . Politics dan
policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik . Politics memberikan
asas, jalan, arah, dan medannya , sedangkan policy
memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut
sebaik-baiknya . Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan
yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan
upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu , pengambilan keputusan
(decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan
skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan . Untuk melaksanakan
tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau
alokasi dari sumber-sumber yang ada .
Politik
secara umum adalah mengenai proses penentuan tujuan negara dan cara
melaksanakannya . Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut
pengaturan , pembagian , atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan begitu ,
politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan,
pengambilan keputusan , kebijakan umum(policy),
dan distribusi kekuasaan .
Kata
"strategi" adalah turunan dari kata dalam bahasa Yunani, stratēgos. Adapun stratēgos dapat
diterjemahkan sebagai 'komandan militer' pada zaman demokrasi Athena
Strategi
adalah pendekatan secara keseluruhan yang berkaitan dengan pelaksanaan gagasan,
perencanaan, dan eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun waktu tertentu.
Didalam
strategi yang baik terdapat koordinasi tim kerja, memiliki tema,
mengidentifikasi faktor pendukung yang sesuai dengan prinsip-prinsip
pelaksanaan gagasan secara rasional, efisien dalam pendanaan, dan memiliki
taktik untuk mencapai tujuan secara efektif.
Strategi
dibedakan dengan taktik yang memiliki ruang lingkup yang lebih sempit dan waktu
yang lebih singkat, walaupun pada umumnya orang sering kali mencampuradukkan ke
dua kata tersebut.
Contoh berikut menggambarkan perbedaannya, "Strategi untuk memenangkan keseluruhan kejuaraan dengan taktik untuk memenangkan satu pertandingan".
Contoh berikut menggambarkan perbedaannya, "Strategi untuk memenangkan keseluruhan kejuaraan dengan taktik untuk memenangkan satu pertandingan".
Pada
awalnya kata ini dipergunakan untuk kepentingan militer saja tetapi kemudian
berkembang ke berbagai bidang yang berbeda seperti strategi bisnis, olahraga
(misalnya sepak bola dan tenis), catur, ekonomi, pemasaran, perdagangan,
manajemen strategi, dll.
Strategi
adalah
> kiat
yang digunakan untuk mencapai tujuan kelompok atau pribadi secara keseluruhan
> Melalui serangkaian
aktifitas yang unik atau berbeda dari yang lain dan terus menerus untuk mendapatkan
hasil yang maksimal
>
berdasarkan kebutuhan dan keinginan yang ingin dicapai
>
Ditopang dengan saran dan prasaran
>
Dikendalikan oleh seorang pemimpin
Pemimpin
sejati bukanlah orang yang yang cuma bisa memimpin, tetapi pemimpin sejati
adalah orang yang bisa membuat orang-orang yang di pimpinnya menjadi pemimpin
pula.
Tingkat
penentu kebijakan dalam pemerintah :
Politik
strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraan menurut UUD 195. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang
mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negaa yang diatur dalam UUD
1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga terebut adalah MPR, DPR,
Presiden, BPK, dan MA. Sedangakn badan-badan yang berada di dalam masyarakat
seperti paratai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok
kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus
dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme
penyusunan politik strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur
oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak
pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden
dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada
visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah
pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan
Misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan
dan melaksanakan pmbangunan selam lima tahun.
Stratifikasi
Tingkat penentu kebijakan politik nasional dalam negara Republik Indonesia
adalah sebgai berikut :
1.
Tingkat penentu kebijakan puncak
Meliputi
kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan
undang-undang dasar. Menitik beratkan pada masalah makro politik bangsa dan
negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD
1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang
menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15
UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai
kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala
negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2.
Tingkat kebijakan umum
Merupakan
tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh
nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai
idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3.
Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan
kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah
penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan
prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan tingkat di atasnya.
4.
Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan
teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari biang utama dalam bentuk
prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan
kegiatan.
5.
Tingkat penentu kebijakan di daerah
Wewenang
penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada
Gubernur dalam kedudukannnya sabagai wakil pemerintah pusat di daerahnya
masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah
dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda)
tinkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan
Gubernur/Kepala
Daerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah
tingkat II.
Sumber referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar