Penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik dan
strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang
mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD
1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah
MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam
masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata
politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan
kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik
harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik
diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan
strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden
menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan
lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang
dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional
yang bersifat pelaksanaan. Salah satu wujud pengapilikasian politik dan
strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut:
·
Otonomi
Daerah
Undang-undang
No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud
politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk
otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan
otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan
yang baru ialah:
1.
Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat
(central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
·
Kewenangan
Daerah
1.
Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah
mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam
bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal,
agama, serta kewenangan bidang lain.
2.
Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan
pengendalian pembangunan secara makro.
3.
Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a.
DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif
daerah dibentuk di daerah.
b.
DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan
wahanauntukmelaksanakan demokrasi.
1).
Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil
Walikota.
2).
Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil
Walikota.
4.
Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5.
Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur,
Bupati, Walikota.
6.
Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan
APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan
menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
Visi dan
misi inilah yang dijadikan politik dan
strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan
pembangumnan selama lima tahun. Sebelumnya Politik dan strategi
nasionalmengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR. Proses
penyusunan politik strategi nasional
padainfrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai olehrakyat
Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional,penyelenggara negara
harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap
semua lapisan masyarakat denganmencantumkan sasaran
masing-masing sektor/bidang. Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki
peranyang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional
yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
Sumber
referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar