Minggu, 17 Maret 2013

Pengertian Bangsa dan Negara, Sekaligus Hak dan Kewajiban


Kita biasa mempertanyakan kenapa harus ada sebuah  bangsa dan negara, sedangkan bangsa dan Negara itu saling berkaitan tetapi berbeda, untuk menjawabnya kita dapat membaca dari para ahli yang memberikan pendapatnya mengenai pengertian Bangsa dan Negara , diantaranya adalah sebagai berikut:
*Pengertian Bangsa :
1. Menurut Anthony D.Smith
Bangsa adalah suatu komunitas manusia yang memiliki nama, menguasai suatu tanah air, memiliki mitos-mitos dan sejarah bersama, budaya publik bersama, perekonomian tunggal, dan hak serta kewajiban bersama bagi semua anggotanya.
2. Menurut Hans Khon
Bangsa adalah hasil dari tenaga hidup manusia dalam sejarah.
3. Menurut F. Ratzel
Bangsa adalah kelompok yang terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat tersebut timbul karena adanya rasa kesatuan antar manusia dan tempat tinggalnya.
4. . Menurut Otto Bauer
Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter.
5. Menurut Jacobsen dan Lipman
Bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan politik (political unity).
6. Menurut Ernest Renan
Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal, yaitu rakyat yang harus bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus mempunyai kemauan untuk menjadi satu.
7. Menurut Benedict Anderson
Bangsa adalah suatu komunitas politik yang terbayang dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.
*Pengertian Negara :
1. Menurut Karl Marx
Negara adalah alat kelas yang berkuasa untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain.
2. Menurut Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya. Organisasi itu adalah ikatan-ikatan fungsi atau lapangan-lapangan kerja tetap.
3. Menurut Mr. Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena adanya kehendak dari suatu golongan atau bangsa.
4. Menurut Aristoteles
Negara adalah persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik–baiknya.
5. Menurut G.W.F Hegel
Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
6. Menurut Roger. F. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama rakyat.
7. Menurut George Jellink
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
 Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara

Kewajiban merupakan hal yang harus dikerjakan atau dilaksanakan,jika tidak dilaksanakan dapat mendatangkan sanksi bagi yang melanggarnya .
Sebagai contoh kewajiban warga Negara :
-          Membayar pajak
-          Melaksanakan aturan hukum.
-          Menghargai hak orang lain.

-          Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.

-          Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
  
 Sedangkan hak adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu,namun kekuasaaan tersebut harus dibatasi oleh undang-undang.
Sebagai contoh hak warga Negara :
-          Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
-          Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
-          Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
-          Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
-          Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
-          Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Pembatasan ini harus dilakukan agar pelaksanaan hak seseorang tidak sampai melanggar hak orang lain. Jadi pelaksanaan kewajiban dan hak haruslah seimbang.
Antara hak dan kewajiban haruslah berjalan dengan seimbang. Artinya kita tidak boleh terus menuntut hak tampa memenuhi kewajiban. Sebaliknya,Negara juga tidak boleh berlaku sewenagn-wenang dengan menuntut warga Negara menjalankan kewajibannya tampa memenuhi hak-hak mereka.

Sumber referensi
Wikipedia.org
ramaffasa.blogspot.com
blog.ideguru.com
jamil15.wordpress.com

Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan, Landasan Hukum, Tujuan Pendidikan


Latar belakang pendidikan kewarganegaraan adalah bentuk kepedulian pemeritah untuk membangun bangsa agar menjadi warga Negara yang menghargai perjuang para pejuang dan dapat mewujutkan masyarakat yang nasionalis. Karena pendidikan  kewarganegaraan sangat penting untuk menciptakan budi pekerti yang luhur maka mata pelajararan ini wajib.

Kita tidak bisa membayangkan bila ada sebuah Negara yang tidak memberikan pelajaran mengenai sejarah Negaranya, peraturan-peraturan dan ideologi, maka dengan sendirinya masyarakat akan berprilaku tidak sesuwai dengan landasan dasar Negara tersebut, terbentuknya masyarakat anti nasionalisme dan tidak memeliki kecintaan terhadap tanah airnya.

Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan diatur oleh UUD 1945 yaitu

1.   UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.


Ada beberapa tujuan dalam pendidikan kewarganegaraan, yang meliputi beberapa hal yaitu:
1.      Agar sesama masyarakat dapat saling menghargai dan menghormati antar sesama baik yang berbeda agama, ras, etnis, ataupun suku.
2.      Agar sesama masyarakat dapat menguasai permasalahan yang ada di bidang politik, hukum, ataupun HAM.
3.      Agar sesama masyarakat dapat memiliki sikap tenggang rasa, saling menghormati, dan cinta terhadap tanah air sendiri yaitu Republik Indonesia.
4.      Agar sesama masyarakat dalam menghadapi suatu masalah dapat berpikir jernih, memikirkan dampak jangka panjangnya dan kritis.
5.      Agar sesama masyarakat menjadi warga Negara yang baik dan mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar selalun tetap utuh selamanya.

sumber referensi

topansjasuma.blogspot.com
ediwahyudiug.blogspot.com

Sabtu, 16 Maret 2013

Konsep Demokrasi, Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan Negara


Agar kita dapat mengenal konsep  demokrasi alangkah baiknya kita menganal apa itu demokrasi terlebih dahulu setelah itu akan di kembangkan dengan kosep dan bentuk-bentuk demokrasi dalam suatu sistem pemerintahan Negara.
Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa yunani yang terdiri atas dua kata yaitu, demos (rakyat) dan kratein (kekuasaan). Jadi demokrasi adalah sistem yang berasal dari, oleh,untuk rakyat.
Konsep Demokrasi
Konsep demokrasi itu sendiri adalah kekuasaan yang menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat di definisikan sebagai warga Negara.
Bentuk pengertian sistem demokrasi dalam sebuah Negara .dalam sebuah sistem demokrasi terdapat dua jenis yaitu
 1. Pemerintahan Monarki
Kata monarki berasal dari bahasa yunani yakni monos (satu) dan  archein (pemerintah). Jadi dapat diartikan pemerintah yang dipimpin oleh satu orang ysng disebut raja. Tetapi setelah bergulirnya waktu seorang raja hanya menjadi sebuah simbol Negara tersebut dan yang berperan adalah perdana menteri.
 2. Pemerintahan Republik
Republic berasal dari bahasa latin  yaitu res (pemerintah) dan publica (rakyat). Jadi  pemerintaha republik dijalankan oleh, dan, untuk rakyat.
Salah satu jenis bentuk pemerintah demokrasi pada setiap jenis bentuk negaranya :
·         Jika pada jenis monarki yang di kepalai oleh seorang raja, maka kekuasaan penuh tidak berada pada raja itu, melainkan memiliki sitem  demokrasi yang menempatkan perdana mentri sebagai pemimpin rakyat dalam urusan ke negaraannya.
·         Jika pada jenis  republik  yang di kepalai oleh seorang presiden, maka yang mengawasi adalah rakyat.
Karena Negara Indonesia memiliki sistem pemerintahaan demokrasi maka jajaran pemerintah diawasi langsung oleh rakyanya dengan menyapaikan aspirasi/ pendapat kepada DPR. Karena itu setiap rakyatnya memiliki hak untuk berbicara yang merupakan konsep dasar dari demokrasi, oleh karena itu rakyatnya memiliki persamaan didepan hukum.  

Sumber  referensi
Adityananda.wordpress.com
Irvanmudasaputra.blogspot.com