Latar belakang pendidikan kewarganegaraan
adalah bentuk kepedulian pemeritah untuk membangun bangsa agar menjadi warga
Negara yang menghargai perjuang para pejuang dan dapat mewujutkan masyarakat
yang nasionalis. Karena pendidikan
kewarganegaraan sangat penting untuk menciptakan budi pekerti yang luhur
maka mata pelajararan ini wajib.
Kita tidak bisa membayangkan bila ada sebuah Negara
yang tidak memberikan pelajaran mengenai sejarah Negaranya, peraturan-peraturan
dan ideologi, maka dengan sendirinya masyarakat akan berprilaku tidak sesuwai
dengan landasan dasar Negara tersebut, terbentuknya masyarakat anti
nasionalisme dan tidak memeliki kecintaan terhadap tanah airnya.
Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan diatur
oleh UUD 1945 yaitu
1. UUD 1945
a. Pembukaan
UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia
tentang kemerdekaanya).
b. Pasal
27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal
27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal
30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
e. Pasal
31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
Ada beberapa tujuan dalam pendidikan kewarganegaraan, yang
meliputi beberapa hal yaitu:
1.
Agar sesama masyarakat
dapat saling menghargai dan menghormati antar sesama baik yang berbeda agama,
ras, etnis, ataupun suku.
2.
Agar sesama masyarakat dapat
menguasai permasalahan yang ada di bidang politik, hukum, ataupun HAM.
3.
Agar sesama masyarakat dapat
memiliki sikap tenggang rasa, saling menghormati, dan cinta terhadap tanah air
sendiri yaitu Republik Indonesia.
4.
Agar sesama masyarakat dalam
menghadapi suatu masalah dapat berpikir jernih, memikirkan dampak jangka
panjangnya dan kritis.
5.
Agar sesama masyarakat menjadi
warga Negara yang baik dan mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar selalun
tetap utuh selamanya.sumber referensi
topansjasuma.blogspot.com
ediwahyudiug.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar