Kita
biasa mempertanyakan kenapa harus ada sebuah bangsa dan negara, sedangkan bangsa dan Negara
itu saling berkaitan tetapi berbeda, untuk menjawabnya kita dapat membaca dari para
ahli yang memberikan pendapatnya mengenai pengertian Bangsa dan Negara ,
diantaranya adalah sebagai berikut:
*Pengertian
Bangsa :
1.
Menurut Anthony D.Smith
Bangsa
adalah suatu komunitas manusia yang memiliki nama, menguasai suatu tanah air,
memiliki mitos-mitos dan sejarah bersama, budaya publik bersama, perekonomian
tunggal, dan hak serta kewajiban bersama bagi semua anggotanya.
2.
Menurut Hans Khon
Bangsa
adalah hasil dari tenaga hidup manusia dalam sejarah.
3.
Menurut F. Ratzel
Bangsa
adalah kelompok yang terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat tersebut
timbul karena adanya rasa kesatuan antar manusia dan tempat tinggalnya.
4.
. Menurut Otto Bauer
Bangsa
adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter.
5.
Menurut Jacobsen dan Lipman
Bangsa
adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan politik (political
unity).
6.
Menurut Ernest Renan
Bangsa
adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal, yaitu rakyat yang
harus bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus
mempunyai kemauan untuk menjadi satu.
7.
Menurut Benedict Anderson
Bangsa
adalah suatu komunitas politik yang terbayang dalam wilayah yang jelas batasnya
dan berdaulat.
*Pengertian
Negara :
1.
Menurut Karl Marx
Negara
adalah alat kelas yang berkuasa untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang
lain.
2.
Menurut Logeman
Negara
adalah organisasi kemasyarakatan yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan
memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya. Organisasi itu adalah
ikatan-ikatan fungsi atau lapangan-lapangan kerja tetap.
3.
Menurut Mr. Kranenburg
Negara
adalah suatu organisasi yang timbul karena adanya kehendak dari suatu golongan
atau bangsa.
4.
Menurut Aristoteles
Negara
adalah persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang
sebaik–baiknya.
5.
Menurut G.W.F Hegel
Negara
adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan
individual dan kemerdekaan universal.
6.
Menurut Roger. F. Soltau
Negara
adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama
atas nama rakyat.
7.
Menurut George Jellink
Negara
adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah
tertentu.
Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Kewajiban merupakan hal yang
harus dikerjakan atau dilaksanakan,jika tidak dilaksanakan dapat mendatangkan
sanksi bagi yang melanggarnya .
Sebagai contoh kewajiban warga Negara
:
-
Membayar pajak
-
Melaksanakan aturan hukum.
-
Menghargai hak orang lain.
-
Memiliki informasi dan
perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
-
Melakukan kontrol terhadap para
pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
Sedangkan hak adalah kekuasaan untuk melakukan
sesuatu,namun kekuasaaan tersebut harus dibatasi oleh undang-undang.
Sebagai contoh hak warga Negara
:
-
Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
-
Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
-
Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan.
-
Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai.
-
Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
-
Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku.
Pembatasan
ini harus dilakukan agar pelaksanaan hak seseorang tidak sampai melanggar hak
orang lain. Jadi pelaksanaan kewajiban dan hak haruslah seimbang.
Antara hak dan kewajiban
haruslah berjalan dengan seimbang. Artinya kita tidak boleh terus menuntut hak
tampa memenuhi kewajiban. Sebaliknya,Negara juga tidak boleh berlaku
sewenagn-wenang dengan menuntut warga Negara menjalankan kewajibannya tampa
memenuhi hak-hak mereka.
Sumber
referensi
Wikipedia.org
ramaffasa.blogspot.com
blog.ideguru.com
jamil15.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar