Minggu, 17 Maret 2013

Pengertian Bangsa dan Negara, Sekaligus Hak dan Kewajiban


Kita biasa mempertanyakan kenapa harus ada sebuah  bangsa dan negara, sedangkan bangsa dan Negara itu saling berkaitan tetapi berbeda, untuk menjawabnya kita dapat membaca dari para ahli yang memberikan pendapatnya mengenai pengertian Bangsa dan Negara , diantaranya adalah sebagai berikut:
*Pengertian Bangsa :
1. Menurut Anthony D.Smith
Bangsa adalah suatu komunitas manusia yang memiliki nama, menguasai suatu tanah air, memiliki mitos-mitos dan sejarah bersama, budaya publik bersama, perekonomian tunggal, dan hak serta kewajiban bersama bagi semua anggotanya.
2. Menurut Hans Khon
Bangsa adalah hasil dari tenaga hidup manusia dalam sejarah.
3. Menurut F. Ratzel
Bangsa adalah kelompok yang terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat tersebut timbul karena adanya rasa kesatuan antar manusia dan tempat tinggalnya.
4. . Menurut Otto Bauer
Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter.
5. Menurut Jacobsen dan Lipman
Bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan politik (political unity).
6. Menurut Ernest Renan
Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal, yaitu rakyat yang harus bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus mempunyai kemauan untuk menjadi satu.
7. Menurut Benedict Anderson
Bangsa adalah suatu komunitas politik yang terbayang dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.
*Pengertian Negara :
1. Menurut Karl Marx
Negara adalah alat kelas yang berkuasa untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain.
2. Menurut Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya. Organisasi itu adalah ikatan-ikatan fungsi atau lapangan-lapangan kerja tetap.
3. Menurut Mr. Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena adanya kehendak dari suatu golongan atau bangsa.
4. Menurut Aristoteles
Negara adalah persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik–baiknya.
5. Menurut G.W.F Hegel
Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
6. Menurut Roger. F. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama rakyat.
7. Menurut George Jellink
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
 Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara

Kewajiban merupakan hal yang harus dikerjakan atau dilaksanakan,jika tidak dilaksanakan dapat mendatangkan sanksi bagi yang melanggarnya .
Sebagai contoh kewajiban warga Negara :
-          Membayar pajak
-          Melaksanakan aturan hukum.
-          Menghargai hak orang lain.

-          Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.

-          Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
  
 Sedangkan hak adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu,namun kekuasaaan tersebut harus dibatasi oleh undang-undang.
Sebagai contoh hak warga Negara :
-          Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
-          Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
-          Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
-          Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
-          Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
-          Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Pembatasan ini harus dilakukan agar pelaksanaan hak seseorang tidak sampai melanggar hak orang lain. Jadi pelaksanaan kewajiban dan hak haruslah seimbang.
Antara hak dan kewajiban haruslah berjalan dengan seimbang. Artinya kita tidak boleh terus menuntut hak tampa memenuhi kewajiban. Sebaliknya,Negara juga tidak boleh berlaku sewenagn-wenang dengan menuntut warga Negara menjalankan kewajibannya tampa memenuhi hak-hak mereka.

Sumber referensi
Wikipedia.org
ramaffasa.blogspot.com
blog.ideguru.com
jamil15.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar